P Oktober 2012 ~ Mas Yudi ..!!!
Assalamu'alaikum ..... Selamat Datang di Blog Anak Desa ...

Beranda

Senin, 29 Oktober 2012

Program Keluarga Harapan

MARI KITA MENGENAL PROGRAM PKH Tanggal: Saturday, 30 June 2007 Topik: Depsos SEKILAS TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) Program keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik. PKH merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank. Program Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini "bukan" dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin. APA ARTI PROGRAM KELUARGA HARAPAN? Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan. Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas: (1) Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; (2) Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; (3) Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; (4) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM. SIAPAKAH SASARAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN? Sasaran atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH. Calon Penerima terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan: (1) Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar; (2) Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak; dan (3) Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitats kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu Hamil KOMPONEN APA SAJA YANG MENJADI FOKUS PROGRAM KELUARGA HARAPAN? Dalam pengertian PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah bidang kesehatan dan pendidikan. Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan). Seluruh peserta PKH merupakan penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh program Askeskin dan program lain yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu. Karenanya, kartu PKH bisa digunakan sebagai alat identitas untuk memperoleh pelayanan tersebut. Komponen pendidikan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar wajib 9 tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin. Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka. Setiap anak peserta PKH berhak menerima bantuan selain PKH, baik itu program nasional maupun lokal. Bantuan PKH BUKANLAH pengganti program-program lainnya karenanya tidak cukup membantu pengeluaran lainnya seperti seragam, buku dan sebagainya. PKH merupakan bantuan agar orang tua dapat mengirim anak-anak ke sekolah. MENGAPA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DIPERLUKAN? Tujuan utama PKH adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada kelompok masyarakat sangat miskin. Dalam jangka pendek, bantuan ini membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedangkan untuk jangka panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk menyekolahkan anaknya, melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi, diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antargenerasi. BERAPA BESAR BANTUANNYA? Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan. Skenario Bantuan Bantuan per RTSM per tahun Bantuan tetap Rp. 200.000 Bantuan bagi RTSM yang memiliki: a. Anak usia di bawah 6 tahun Rp. 800.000 b. Ibu hamil/menyusui c. Anak usia SD/MI d. Anak usia SMP/MTs Rata-rata bantuan per RTSM Bantuan minimum per RTSM Bantuan maksimum per RTSM Rp. 800.000 Rp. 400.000 Rp. 800.000 Rp. 1.390.000 Rp. 600.000 Rp. 2.200.000 Catatan: Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak. Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun. KAPAN DAN DI MANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DILAKSANAKAN? PKH mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya hingga tahun 2015. Tahun 2007 merupakan tahap awal pengembangan program atau tahap uji coba. Tujuan uji coba adalah untuk menguji berbagai instrumen yang diperiukan dalam pelaksanaan PKH, seperti antara lain metode penentuan sasaran, verifikasi persyaratan, mekanisme pembayaran, dan pengaduan masyarakat. Pada tahun 2007 ini akan dilakukan uji coba di 7 provinsi dengan jumlah sasaran program sebanyak 500.000 RTMS. Ketujuh provinsi tersebut adalah: Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur. Apabila tahap uji coba ini berhasil, maka PKH akan dilaksanakan setidaknya sampai dengan tahun 2015. Hal ini sejalan dengan komitmen pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), mengingat sebagian indikatornya juga diupayakan melalui PKH. Selama periode tersebut, target peserta secara bertahap akan ditingkatkan hingga mencakup seluruh RSTM dengan anak usia pendidikan dasar dan ibu hamil/nifas. PIHAK MANA SAJAKAH YANG TERKAIT DALAM PROGRAM KELUARGA HARAPAN? PKH dilaksanakan oleh UPPKH Pusat, UPPKH Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH. Masing-masing pelaksana memegang peran penting dalam menjamin keberhasilan PKH. Mereka adalah: UPPKH Pusat - merupakan badan yang merancang dan mengelola persiapan dan pelaksanaan program. UPPKH Pusat juga melakukan pengawasan perkembangan yang terjadi di tingkat daerah serta menyediakan bantuan yang dibutuhkan. UPPKH Kab/Kota - melaksanakan program dan memastikan bahwa alur informasi yang diterima dari kecamatan ke pusat dapat berjalan dengan baik dan lancar. UPPKH Kab/Kota juga berperan dalam mengelola dan mengawasi kinerja pendamping serta memberi bantuan jika diperlukan Pendamping - merupakan pihak kunci yang menjembatani penerima manfaat dengan pihak­pihak lain yang terlibat di tingkat kecamatan maupun dengan program di tingkat kabupaten/kota. Tugas Pendamping termasuk didalamnya melakukan sosialisasi, pengawasan dan mendampingi para penerima manfaat dalam memenuhi komitmennya. Dalam pelaksanaan PKH terdapat Tim Koordinasi yang membantu kelancaran program di tingkat provinsi dan PT Pos yang bertugas menyampaikan informasi berupa undangan pertemuan, perubahan data, pengaduan dan seterusnya serta menyampaikan bantuan ke tangan penerima manfaat langsung. Selain tim ini, juga terdapat lembaga lain di luar struktur yang berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan PKH, yaitu lembaga pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan di tiap kecamatan dimana PKH dilaksanakan. BAGAIMANA PERAN PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN? Pendamping merupakan aktor penting dalam mensukseskan PKH. Pendamping adalah pelaksana PKH di tingkat kecamatan. Pendamping diperlukan karena: 1. Sebagian besar orang miskin tidak memiliki kekuatan, tidak memiliki suara dan kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka yang sesungguhnya. Mereka membutuhkan pejuang yang menyuarakan mereka, yang membantu mereka mendapatkan hak. 2. UPPKH Kabupaten/Kota tidak memiliki kemampuan melakukan tugasnya di seluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan. Petugas yang dimiliki sangat terbatas sehingga amatlah sulit mendeteksi segala macam permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat. Jadi pendamping sangat dibutuhkan. Pendamping adalah pancaindera PKH. Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping mendampingi kurang lebih 375 RTSM peserta PKH. Selanjutnya tiap-tiap 3-4 pendamping akan dikelola oleh satu koordinator pendamping. Pendamping menghabiskan sebagian besar waktunya dengan melakukan kegiatan di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan berdiskusi dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuka daerah maupun dengan peserta itu sendiri. Pendamping juga bisa ditemui di UPPKH Kabupaten/Kota, karena paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan. Lokasi kantor pendamping sendiri terletak di UPPKH Kecamatan yang berada di kantor camat, atau di kantor yang dekat dengan PT POS daniatau kantor kecamatan di wilayah yang memiliki peserta PKH. Di sini pendamping melakukan berbagai tugas utama lainnya, seperti: membuat laporan, memperbaharui dan menyimpan formulir serta kegiatan rutin administrasi lainnya. Secara kelembagaan, Pendamping melaporkan seluruh kegiatan dan permasalahannya ke UPPKH Kabupaten/Kota. Pendamping memiliki tugas yang sangat penting dalam pelaksanaan program di lapangan, yaitu: 1. Tugas Persiapan Program Tugas persiapan program meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk mempersiapkan pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran pertama diberikan kepada penerima manfaat. · Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH; · Menginformasikan (sosialisasi) program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung sosialisasi kepada masyarakat umum; · Mengelompkan peserta kedalam kelompok yang teridiri atas 20-25 peserta PKH untuk mempermudahkan tugas pendampingan; · Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta PKH (selanjutnya disebut Ketua Kelompok saja); · Membantu peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi data dan menandatangani surat persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota; · Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran sekolah. 2. Tugas Rutin: · Menerima pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan formulir pemutakhiran data tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota; · Menerima pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta PKH serta dibawah koordinasi UPPKH Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang diterima (Lihat Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat) • Melakukan kunjungan insidentil khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi
komitmen; · Melakukan pertemuan dengan semua peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi (program dan kemajuan/perubahan dalam program) · Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan; · Melakukan pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok; · Melakukan pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan dan Pendidikan di lokasi pelayanan terkait. · Melakukan pertemuan triwulan dan tiap semester dengan seluruh pelaksana kegiatan: UPPKH Daerah, Pendamping, Pelayan Kesehatan dan Pendidikan. Ada beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan pendamping PKH, yaitu: 1. Pertemuan Awal Tahap pertama yang dilakukan oleh pendamping adalah melakukan pertemuan terbuka dengan calon peserta PKH. Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan sosialisasi program mengenai manfaat program dan bagaimana berpartisipasi dalam program. Keluarga yang dipilih mengikuti program dikumpulkan dan diberi arahan untuk membentuk kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih kurang 25 orang dalam satu kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua kelompok ibu penerima sebagai koordinator kelompok dan menetapkan jadwal pertemuan rutin kelompok untuk berdiskusi bersama dalam menjalankan program. Pada pertemuan ini juga dilakukan pemeriksaan formulir yang digunakan sebagai alat verifikasi keikutsertaan, antara lain pemeriksaan akta lahir anak (dan membantu pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan jadwal kunjungan, dan sebagainya. 2. Mendampingi Proses Pembayaran Pada dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan pengawasan selama proses pembayaran beriangsung. Namun begitu, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar proses berlangsung aman dan terkendali, yaitu: a. Pergi ke Kantor Pos untuk meminta jadwal pembayaran dan mendata penerima manfaat yang merupakan kelompok binaannya. b. Menginformasikan Ketua Kelompok mengenai jadwal dan memastikan bahwa pembayaran diterima oleh orang yang tepat pada waktu yang telah ditentukan. 3. Berdiskusi Dalam Kelompok Kegiatan yang tak kalah penting adalah menyusun agenda dan mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok ibu penerima untuk berdiskusi dan menampung pengaduan, keluhan, perubahan status maupun menjawab pertanyaan seputar program. Pada pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi informasi mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan murah bagi kesehatan keluarga serta pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk meningkatkan mutu keluarga. 4. Pendampingan Rutin Selanjutnya, jadwal pendampingan dilakukan rutin dan ditetapkan selama 4 hari kerja (Senin­Kamis). Kegiatan yang dilakukan selama itu antara lain melakukan kunjungan ke unit pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengunjungi keluarga untuk membantu mereka dalam proses mendaftarkan anak-anak ke sekolah, mengurus akta lahir maupun memeriksa rutin ke puskesmas. 5. Berkunjung Ke Rumah Penerima Bantuan Jika pada pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa datang karena alasan tertentu seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat pertemuan, sibuk mengurus anak, sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen dikarenakan alasan-alasan tertentu, maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah peserta tersebut untuk memudahkan proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan) 6. Memfasilitasi Proses Pengaduan Pendamping menerima, menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program. 7. Mengunjungi Penyedia Layanan Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan vital keberlangsungan maupun peningkatan mutu PKH. Pendamping memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan, mengantisipasi permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program ketimbang memperbaikinya. 8. Melakukan Konsolidasi Pada hari Jum''at, para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada hari ini agar terjadi peningkatan mutu program. 9. Meningkatkan Kapasitas Diri Untuk meningkatkan mutu program dan mutu pendamping itu sendiri, juga diadakan diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali) baik itu antarkecamatan maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya menampung pelajaran berarti (lesson learned & best practices) yang bisa digunakan oleh pendamping lain agar mempermudah pekerjaan dan menghadapi kasus-kasus harian di lapangan. Setiap individu yang melakukan usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan penghargaan untuk menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai. Penghargaan ini diharapkan dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi lingkungannya menghasilkan produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan yang telah diraihnya. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar yang bersangkutan maupun orang yang mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan yang merugikan lembaga, lingkungannya maupun dirinya sendiri. lni juga merupakan alat pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. REFERENSI UTAMA APA SAJA YANG PERLU DIBACA? 1. Panduan Umum Program Keluarga Harapan 2. Pedoman Operasional UPPKH Pusat 3. Pedoman Operasional Kelembagaan PKH Daerah 4. Pedoman Operasional PKH Bagi Pemberi Pelayanan Kesehatan 5. Pedoman Operasional PKH Bagi pemberi Pelayanan Pendidikan 6. Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat Program Keluarga Harapan 7. Buku Kerja Pendamping PKH 8. Modul Diklat Pelaksana UPPKH Daerah 2007 *) naskah sumber : Dwi Heru Sukoco sumber : http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=print&sid=404

Ternyata Fenomena Facebook Sudah Disinggung di Al-Quran

Hari gini siapa yang tidak kenal Facebook? Bisa-bisa dibilang ketinggalan jaman atau tidak up to date kalau tidak punya akun Facebook. Tapi tahukah anda, fenomena Facebook ini ternyata sudah pernah disinggung di dalam ayat Al Qur’an. Tentu saja
didalamnya tidak serta merta menyebutkan Facebook secara eksplisit. Melainkan fenomena yang berkaitan dengan aktivitas manusia modern di jejaring sosial yang satu ini. Tidak percaya? Coba buka surat Al-Ma’arij ayat 19-21 yang bunyinya, “‘Sungguh, manusia diciptakan bersifat suka mengeluh. Apabila dia ditimpa kesusahan, ia berkeluh kesah. Dan apabila mendapat kebaikan dia jadi kikir.‘ Ayat diatas menjelaskan fenomena jamaah “Fesbukiyah” secara umum. Coba kita lihat status-status yang bertebaran di wall Facebook. Kebanyakan berisi keluh kesah, mirip kisah sinetron. Mulai dari bisul, jerawat sampai sakit encok semua ada. Masalah cuaca juga setali tiga uang. Saat hujan, mengeluh tidak bisa kemana-mana. Giliran hari panas, ganti mengeluh kepanasan di jalan. Bahkan ibadah pun juga dipublikasikan. “Hmm buka puasa cuma pakai kolak 3 mangkok, es buah 4 gelas n gorengan 10 biji nih“. Atau “Alhamdulillah ya sehari semalam sudah khatam Quran 3 kali“. Semoga saja niatnya bukan untuk riya atau pamer supaya dicap alim ya. Sepertinya tinggal sholat yang belum pernah nongol di status Facebook. Tidak lucu kan kalau ada yang pasang status, “Lagi jumatan nih. Dah rokaat kedua, tapi bacaan imam nya lama betttt..“ Penggalan ayat berikutnya pun begitu juga. Disitu dikatakan, ‘apabila dapat kebaikan maka ia kikir’. Paling banter statusnya hanya ‘pemberitahuan’ naik gaji, mobil baru, makan enak, dsb. Sepertinya belum ada tuh, status Facebook seperti ini, “Di bus nemu duit 100 ribu nih. Yang mau ditraktir, ditunggu ya jam makan siang di warteg sebelah. Tenang aja, makan sepuasnya!”. Sesungguhnya Facebook ibarat pisau. Bila digunakan koki, bisa tercipta masakan lezat. Tapi kalau yang pegang tukang todong, dompet bisa melayang. Jadi berhati-hatilah update status di Facebook dan social network yang lain. Karena tidak ada amalan yang tidak dihitung nantinya. Amalan baik pasti akan mendapat ganjaran, walaupun hanya sekecil partikel atom. Begitu juga amalan buruk, siap-siap mendapat balasan dari Nya. di ambil dari http://supermilan.wordpress.com

Jumat, 26 Oktober 2012

Pelaksanaan Kurban di Desa Sukamaju

Alhamdulillah..... Tahun 2012 atau 1433 H di kampungku tepatnya desa Sukamaju telah melaksanakan ibadah Hari Raya Idul Adha atau orang bilang hari raya kurban. Gema takbir, tahmid dan tahlil dikumandangkan di rumah-rumah, surau dan masjid. baik secara perlahan-lahan atau melalaui pengeras suara. secara umum pelaksanaan ibadah berjalan lancar tanpa kuarang suatu apapun. tapi..... he he ... tapi tanda kutip ya ... yang namanya manusia tentu ada kekurangan, apakah disengaja atau tidak, apalagi kalau gawe yang kita lakukan berhubungan dengan kepentingan orang banyak, ya bahasa kalemnya nasib umat manusia. lebih-lebih kalau urusan perut.... wah heboh deh...!! Sukamju dibilang maju ya maju dibilang nggak maju ya nggak juga (menurutku...), terus gue harus bilang wow.... gitu ! tidak... yang jelas tingkat komplesitas permasalahan cukup tinggi (tapi yang ini nggak perlu di jelasin disini he he). intinya adalah masalah pembagian hewan kurban kemaren terkesan tidak adil atau merata, walaupun saya yakin semua masyarakat kampung sukamaju khususnya yang muslim dapat jatah daging kurban. dari awal memang tidak ada koordinasi yang baik, apakah antar masjid atau masjid dengan pemerintah desa dan tokoh agama untuk mempersiapkan pelaksanaan ibadah sholat idul adha dan kurban. setelah hari pelaksanaannya masalah muncul di sana sini. Siapa yang salah ...? saya tidak mau menyalahkan siapa-siapa, dan itu sebagian kecil cerita dalam panggung drama episode Kisah Sukamaju, yang konon ceritanya, sang pencerah belum keluar dari semidi maha brata. banyak sekali potensi permasalahan baru yang muncul dengan mudah di kampung ini, namun sampai sekarang potensi itu dibiarkan tanpa ada titik penjelasan dan komunikasi yang jelas kepada seluruh unsur di kampungku ini. semua membentengi kepentingan masing-masing dan tidak boleh terganngu. bukankah seluruh kepentingan itu saling teritegrasi dan melakukan transformasi kearah yang lebih baik. mudah-mudahan sutradara segera meberikan cerita kebahagian masyarakat kampungku ... Download data peserta kurban Di Sini

AntiVirus Impag v.4.045.5 Free

Pengguna Antivirus Inpag?? Pihak Antivirus Inpag sudah merilis versi terbarunya loh, yakni Antivirus Inpag v.4.0.45.5. Silahkan aja langsung di cek,,

Apa yang baru dari Antivirus Inpag v.4.0.45.5??

  • Engine Support All Vendor
  • Perbaikan Pada :
  • Saat Startup Dengan windows
  • Jika Dulu inpag error Kini Tampil Dengan Sempurna Di Kerjakan Dengan Penuh Ketelitian , Jika Masih Error Itu Bisa Saja Antivirus Luar Yang Tak Support Dengan Inpag
  • Strongly Engine
  • Kalau Dulu inpag Bisa Run Di Folder Berbeda Kini Itu Tak Bisa Lagi Karena Inpag Antivirus Ingin Memperkuat Sistem
  • RUN Safe On Windows XP
  • Berjalan Dengan Aman di Windows XP , Di Uji Dalam LAB INSOFTY , Lulus RUN SAFE 100%
  • LIVE UPDATE
  • Ini Adalah Fitur Auto Update Namun Ini Sedikit Dan Setiap Startup Atau Di Pengaturan Cek Update online Automatically , Live Update Untuk Mengecek Setiap saat Ada Perbaharuan , Bisa Saja Inpag update 2 X / Minggu Atau 1X/3 Hari
Operating Systems Supported
  • Windows 7
  • Windows Vista
  • Windows XP
Minimum Hardware Requirements
  • 20 MB RAM
  • 10 MB of free hard disk space
Recommended Configuration:
  • 128MB of RAM
  • 20MB of free disk space
  • 1024×768 screen resolution or higher
  • Browser Mozilla, Internet Explorer
Note :
  • USER Kami Mohon Banyak Report Dari Anda , Karena Report Anda Sangat Membantu
  • Inpag Lebih Baik Ke Depan'.
  • User Jika Anda Menggunakan Windows 7 , Anda Haru Menggunakan Software Anti Crash agar Inpag Tidak Crash Di Windows 7 anda, Atau Inpag Tak bisa Run Windows 7, Penyebabnya Bisa Saja Windows anda Tak Memiliki Runtime C++ 2008 / C++ 2005.
Homepage : http://www.inpagantivirus.com/

Password : www.remo-xp.com
Download Antivirus Inpag v.4.0.45.5 Free || Download Software Karaoke 2012 Full Unlimited (HOT)

Data zakat Sukamaju 2012

Asslamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh, Sobat n teman semua, saya lagi bungung nih, mau ngapain dengan blogku ini, tapi saya pikir ngak adalahnya kalau sekarang mau share data. datanya tentang data pembaran zakat tahun 2012 desa Sukamaju Kec. Singingi Hilir. untuk dapat melihatnya sedot aja ya .... ora usah mikir iki linknya. Download disini

Jumat, 12 Oktober 2012

Sosiologi Pendidikan


Pada dasarnya, sosiologi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sosiologi umum dan sosiologi khusus. Sosiologi umum menyelidiki gejala sosio-kultural secara umum. Sedangkan Sosiologi khusus, yaitu pengkhususan dari sosiologi umum, yaitu menyelidiki suatu aspek kehidupan sosio kultural secara mendalam. Misalnya: sosiologi masayarakat desa, sosiologi masyarakat kota, sosiologi agama, sosiolog hukum, sosiologi pendidikan dan sebagainya.Jadi sosiologi pendidikan merupakan salah satu sosiologi khusus.

Selasa, 09 Oktober 2012

Desaku

Sukamaju ..... itulah desaku....
sebagai anak desa tentu ada sebuah harapan yang besar untuk membangun desanya. Pembangunan tentu tidak hanya semata pembangunan yang sifatnya materi belaka, kemegahan materi, namun lebih dari itu bahwa ada upaya yang nyata dan konstruktif yang merancang sebuah masyarakat yang bahagia. Sejarah akan berulang dan berulang..... dalam ruang dan waktu yang tidak sama,  namun memiliki pola yang sama. Ada pengajaran di setiap peristiwa yang di dalam setiap peristiwa itu di lakonkan berbagai peran untuk menjalankan sebuah cerita. Bukankah kita di bekali akal dan hati untuk bersikap dan berperilaku bijaksana. tidak selamanya bahwa yang bijak mengadung kebenaran dan tidak semua kebenaran mengandung kebijaksanaan.