P Pengantar Sosiologi Hukum ~ Mas Yudi ..!!!
Assalamu'alaikum ..... Selamat Datang di Blog Anak Desa ...

Beranda

Selasa, 13 November 2012

Pengantar Sosiologi Hukum


Pengertian Sosiologi
o) Secara etimologis
> Socius (Bahasa Latin) = Kawan
> Logos (Bahasa Yunani) = Kata atau berbicara
> Sosiologi adalah berbicara mengenai masyarakat (kawan)
o) Mayor Polak
> Ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat sebagai keseluruhan, yakni antara hubungan diantara manusia dengan manusia, manusia dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, baik formal maupun material, baik statis maupun dinamis.
> Menjabarkan bahwa sosiologi bukanlah mempelajari apa yang diharuskan atau apa yang diharapkan, tetapi mempelajari apa yang ada, selanjutnya untuk menjadi bahan dalam bertindak dan berusaha.
o) Max Weber
> Ilmu yang berusaha untuk menafsirkan dan memahami (interpretative understanding) tindakan sosial serta antara hubungan sosial.
> Pengertian tindakan sosial adalah tindakan individu sepanjang tindakannya mempunyai makna atau arti subyektif bagi dirinya dan diarahkan kepada orang lain.

Ciri-Ciri Utama Sosiologi
o) Bersifat empiris, sosiologi didasarkan pada observasi terhadap kenyataan dan akal sehat, tidak bersifat spekulatif.
o) Bersifat teoritis, sosiologi selalu berusaha untuk menyusun abstraksi dari hasil observasi.
o) Bersifat kumulatif, teori-teori sosiologi dibentuk atas dasar teori-teori yang sudah ada dalam arti memperbaiki, memperluas, serta memperhalus teori-teori lama.
o) Bersifat non-etis, yang dipersoalkan bukanlah baik atau buruknya fakta tertentu, tetapi tujuannya adalah untuk menjelaskan fakta secara analitis.

Pendekatan Terhadap Hukum
1. Kajian Normatif (analitis-dogmatis)
o) Memandang hukum dalam wujudnya sebagai kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
o) Bersifat preskriptif.
o) Mencerminkan law in books atau das sollen atau apa yang seharusnya.
o) Kajiannya lebih menekankan pada norma-norma yang berlaku pada saat itu.
o) Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif yang pada dasarnya mengkaji hukum dalam kepustakaan, misalnya : penelitian inventarisasi hukum positif, penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian untuk menemukan hukum in concreto, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhada taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal.
o) Kajian normatif terhadap hukum antara lain Ilmu Hukum Pidana Positif, Hukum Tata Negara Positif, dan Hukum Perdata Positif.
2. Kajian Filosofis (Metode Transendental)
o) Menitikberatkan pada seperangkat nilai-nilai ideal, yang seyogyanya menjadi rujukan dalam setiap pembentukan, pengaturan, dan pelaksanaan kaidah hukum.
o) Mencerminkan law in ideas atau filsafat hukum.
o) Tujuan utama kajian filosofis adalah ingin memahami secara mendalam hakekat dari hukum, karena itu fisafat hukum mengandaikan teori pengetahuan dan etika.
3. Kajian Empiris/Sosiologi
o) Memandang hukum sebagai kenyataan yang mencakup kenyataan sosial dan kultur.
o) Bersifat deskriptif.
Perbedaan Sociology of The Law & Sociology in The Law.
1.Sociology of The Law disebut juga sosiologi tentang hukum
o) Sociology in The Law disebut juga sosiologi di dalam hukum
2. Menjadikan hukum sebagai fokus dari investigasi yang bersifat sosiologis
o) Memfasilitasi pelaksanaan hukum dari fungsi-fungsinya dengan tambahan pengetahuan sosiologis bagi persediaan peralatannya.
3. Bertujuan menggambarkan arti penting dari hukum terhadap masyarakat yang lebih luas atau menggambarkan proses-proses internalnya atau keduanya.
o) Sociology in The Law bergantung pada tujuan Sociology of The Law., dalam hal ini pengetahuan sosiologis tidak akan dapat berguna bagi hukum kecuali pengetahuan sosiologis tentang berbagai fungsi hukum dan mekanisme pelaksanaan fungsi tersebut.

Pengertian Sosiologi Hukum
o) Satjipto Rahardjo
> Ilmu yang mempelajari fenomena hukum.
> Sosiologi hukum berusaha untuk menjelaskan mengapa praktek yang demikian itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor yang memengaruhinya, latar belakangnya.
> Sosiologi hukum senantiasa mengkaji kesasihan empiris. Bagaimana kenyataan peraturan itu, apakah kenyataannya seperti yang tertera dalam bunyi peraturan atau tidak.
> Sosiologi hukum memberikan penjelasan dari obyek yang dipelajarinya.
o) Alvin S Johnson
> Bagian dari sosiologi jiwa manusia, yang menelaah sepenuhnya realitas sosial hukum, dimulai dari hal-hal yang nyata, seperti observasi perwujudan lahiriah dalam kebiasaan-kebiasaan kolektif yang efektif (organisasi-organisasi yang baku, adat istiadat sehari-hari dan tradisi-tradisi atau kebiasaan inovatif) dan juga dalam materi dasarnya (struktur ruang dan kepadatan lembaga-lembaga hukumnya secara demografis).

Aliran Sosiologi Hukum
1. Aliran Positivisme
o) Aliran ini hanya ingin membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni, tidak memasukkan hal-hal yang tidak dapat diamati dari luar, seperti nilai dan tujuan.
o) Sosiologi hukum hanya berurusan dengan fakta yang dapat diamati, bukan mengenai tujuan hukum, maksud hukum, dan nilai hukum.
2. Aliran Normatif
o) Hukum bukan merupakan fakta yang teramati tetapi merupakan suatu institusi nilai. Hukum mengandung nilai-nilai dan bekerja untuk mengekspresikan nilai-nilai tersebut dalam masyarakat.

Manfaat Sosiologi Hukum
1. Kita dapat mengetahui hukum dalam konteks sosialnya atau hukum di dalam masyarakat.
2. Kita akan dapat melakukan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sebagai sarana untuk mengubah masyarakat agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.
o) Efektifitas hukum indikasinya adalah :
> Kesadaran hukum dari masyarakat
> Implementasi para penegak hukum
> Kemampuan produk hukum yang diciptakan
3. Efektivitas hukum yang diamati tersebut dapat dievaluasi, sehingga dapat ditemukan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Sumber :
Yesmil Anwar & Adang.2008.Pengantar Sosiologi Hukum.Jakarta.Grasindo.

0 komentar:

Posting Komentar